Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja / Preparation and selection
Mencakup : Persiapan, Rekrutmen, dan Seleksi tenaga kerja
2. Pengembangan dan evaluasi karyawan / Development and evaluation
3. Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / Compensation and protection
Tidak ada komentar:
Posting Komentar